Penetapan Bank Penerima Setoran BPIH, Tunggu Revisi UU tentang Haji

Penentuan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan menunggu hasil revisi UU no.17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji, yang saat ini masih menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPRRI.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur BPIH Departemen Agama Iskandar Idy dalam Seminar Kesiapan Perbankan Syariah Menjadi Bank Setoran BPIH Sesuai Syariat dan Maslahat, di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (21/9).

"Kita bukan saja melihat dari potensi perbankan syariah, tetapi kalau sudah ada payung hukum berupa UU yang mengatakan setoran BPIH menggunakan bank syariah, oke, itu bisa digunakan," ujarnya.

Menurutnya, selama ini Departemen Agama bersikap terbuka terhadap bank yang melamar menjadi bank penerima setoran BPIH, asalkan layak menurut kriteria yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dan hal itu terbukti jumlah bank penerima setoran BPIH meningkat setiap tahunnya.

Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin menegaskan ibadah haji merupakan bentuk rangkaian ibadah yang harus tetap terjaga kesuciannya, mulai dari pembayaran, penyelenggaraan sampai pada pelaksanaan ibadah, karena itu pihaknya mendorong agar penyetoran biaya ibadah haji dilakukan melalui bank-bank syariah.

"Bank syariah pasti mampu, karena saat ini sudah ada office channeling. Dengan tekhnologi baru ini, maka setiap calon haji dipelosok daerah dapat menyetorkan uangnya dengan sistem syariah melalui bank terdekat," jelasnya.

Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, melihat kondisi yang ada saat ini, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi bagi perbankan syariah untuk menerima setoran BPIH, namun yang menjadi kendala saat ini belum ada kemauan dari pihak pemerintah untuk menunjuk bank syariah menjalankan tugasnya sebagai penerima setoran biaya haji.

Senada dengan MUI, Executive Researcher Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar menyatakan, sejak bulan Januari 2006 Bank Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan untuk mulai menggunakan bank syariah sebagai bank penerima setoran biaya ibadah haji, keputusan itu didasarkan pada kesiapan 14 bank syariah melakukan Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu). Di samping itu BI juga melihat setoran biaya haji melalui bank syariah dapat mendatangkan manfaat bagi perbankan syariah itu sendiri, dan juga dapat membantu pengembangan unit-unit usaha syariah. (novel)