Tertundanya waktu penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, bukan berarti rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) tentang penyimpangan Ahmadiyah dari ajaran Islam pada 16 April lalu ditutup begitu saja.
"Oh gak itu, tidak mungkin ditutup begitu saja. Itu harus diurus bertiga (Jaksa Agung, Mendagri, Menag), " ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga Ketua Bakorpakem Wisnu Subroto, di Jakarta, Kamis(8/5).
Menurutnya, SKB itu seharusnya sudah dikeluarkan, tetapi karena terkendala masalah waktu dan kesibukan, sehingga ketiga menteri itu belum dapat duduk bersama.
"Karena itu harus diurus bertiga. Yah ini masalah waktu saja. Pejabat-pejabat itu sibuk. Seperti sekarang, Jaksa Agung lagi ada acara di Medan, " jelasnya.
Ketika ditanya kapan waktu pastinya SKB tentang Ahmadiyah itu akan terbit, wisnu enggan menjawabnya. "Saya tidak mau bohong, takut nanti mundur lagi. Itu urusan petinggi-petinggi, " tukasnya.
Dalam Surat Terbuka Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuntut kepada Presiden SBY untuk segera membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Keberadaan JAI dianggap telah meresahkan umat Islam dunia.
"Sudah menjadi kewajiban Saudara sebagai penguasa Muslim untuk melindungi akidah umat dan Saudara bertanggung jawab atas keselamatan dan kejernihan akidah umat, juga mencegah semua bentuk penodaan terhadap akidah warga Muslim di wilayah yang Saudara perintah. Kami juga mengingatkan Saudara Presiden akan tugas dan fungsi seorang penguasa Muslim. Maka, sudah saatnya Saudara mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan Saudara untuk melarang kelompok sempalan ini, " jelas HTI dalam surat yang dirilis, Rabu (7/5).
Tuntutan HTI dan Umat Islam atas pembubaran Ahmadiyah sudah jelas, karena Jamaah Ahamadiyah Indonesia telah keluar dari akidah Islam, ketika mengimani orang yang mengaku Nabi, yang bernama Mirza Ghulam Ahmad dan juga telah menodai kesucian Al-Quran dengan kitab Tadzkirah-nya. (novel)