Penerapan UU Migas yang Baru Direvisi Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjudin Noer Said meminta agar Pemerintah segera mengevaluasi penerapan UU migas yang baru direvisi oleh Mahkamah Konstitusi, karena dinilai telah memberikan keleluasaan pada pasar dalam negeri untuk memainkan harga BBM di dalam negeri.

"Pemerintah telah menerjemahkan bahwa harga BBM yang telah ditetapkan hanyalah BBM yang bersubsidi. Padahal, seharusnya seluruh harga BBM ditetapkan oleh Pemerintah, " katanya di kantor LP3ES Jakarta, Rabu(26/04).

Menurutnya, penerapan paradigma Pemerintah dalam menetapkan harga BBM telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena telah memberikan kesempatan kepada perusahaan pompa bensin milik asing dan milik Pertamina untuk menetapkan harga sendiri.

Ia menegaskan, jika dipahami, UU migas yang telah direvisi secara tegas mengamanatkan bahwa semua BBM termasuk elpiji, harga pasarnya ditetapkan oleh Pemerintah bukan oleh Pertamina.

"Tidak tepat, jika Pertamina diberi hak untuk menentukan harga BBM di pasaran, karena Pertamina bukan yang mengurus negara," katanya.

Ia mengungkapkan, sebaiknya Pemerintah dapat menempatkan diri pada posisi yang benar dalam membuat kebijakan politik negara di bidang energi dan sumber daya mineral. Sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi sektor perekonomian. (Novel/travel)