Penentuan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1429 hijriah oleh Departemen Agama dinilai sangatlah tergesa-gesa. Padahal kalau bicara tentang persiapan, dana BPIH calhaj yang sudah tersimpan beberapa tahun di rekening Depag, bisa digunakan.
"Benar, jalan pintas yang ditempuh Depag mengumumkan besaran BPIH kepada masyarakat karena alasan persiapan. Tapi seharusnya itu tidak dilakukan, mengingat dana untuk sekadar uang muka pemondokan sudah dibayarkan calhaj jauh sebelumnya, " tegas Ketua Rabitha Haji Indonesia H Ade Marfuddin menanggapi pengumuman Rancangan Final BPIH tahun 1429 H/ 2008 M, yang sudah disetujui Komisi VIII DPR, Rabu (2/4) malam.
Ia mengatakan, Depag memang mempunyai wajib menyampaikan rancangan BPIH kepada wakil rakyat. Di satu sisi para anggota dewan, harus mempelajari rancangan yang disampaikan. Bukan seperti yang terjadi Rabu (2/4) malam, hasil panitia kerja (panja) diterima begitu saja.
Menurut Ade Marfuddin, BPIH yang setiap tahun akan mengalami peningkatan seharusnya dapat diantisipasi oleh pihak legislatif, dengan meminta berbagai persyaratan kepada Depag sebagai penyelenggara haji. Misalnya menyangkut kinerja penyelenggaraan haji tahun 2007. Sejauh mana pelayanan terbaik, yang sudah didengungkan Depag terlaksana dengan baik.
Ia menambahkan, begitu juga dengan transparansi penggunaan dana haji oleh Depag, pada pelayanan jamaah tahun 2007.
"Depag selalu berbicara tentang transparan, tapi belum ada satu laporan pernyelenggaraan haji yang disampaikan Depag kepada masyarakat, " ujarnya.(novel)