Peneliti PKJS UI Minta Tokoh NU Dukung Fatwa Rokok Itu Haram

Secara spesifik Renny juga mengatakan bahwa langkah preventif ini membutuh tokoh Nahdlatul Ulama (NU) untuk memberikan dukungan dan contoh haramnya merokok. Selama ini, memang baru Muhammadiyah dan Mufti Mesir yang mengeluarkan dan mendukung fatwa haram rokok.

“Kita butuh tokoh dari NU yang tadi disebut belum mengikuti itu jika memang bisa dilakukan itu akan menjadi hawa segar ya untuk pengendalian tembakau di Indonesia,” ujarnya.

Survei PKJS UI dilakukan terhadap 1000 responden yang diwawancara lewat sampel acak pada periode 1-31 Mei 2018.

Menurut survei PKJS UI, perokok di Indonesia 60,67 persen berjenis kelamin pria. Sebanyak 57,67 persen dari perokok adalah pekerja mandiri, 44,61 persen berpenghasilan di bawah Rp2,9 juta dan 51,32 persen berpendidikan rendah.

Singkat kata, perokok aktif adalah mereka dari kaum pria yang bekerja kasar dengan pendidikan rendah.

Renny mengatakan alasan para perokok mendukung fatwa itu tak ditanyakan dalam studi. Namun, Renny punya hipotesis yakni para perokok tak ingin ada banyak orang yang bernasib sama dengannya terutama anak-anak untuk alasan kesehatan, ekonomi, maupun keagamaan.

Sementara itu, berdasarkan analisis deskriptif didapatkan hasil sebesar 55 persen responden dan 53,96 persen responden perokok pernah mendengar tentang Fatwa Muhammadiyah yang menyatakan merokok hukumnya haram dalam Islam.

Selain itu, 22,20 persen dari 1000 responden dan 23,51 dari 404 responden perokok juga pernah mendengar tentang Fatwa Mufti Mesir yang mengharamkan perilaku merokok.