Eramuslim.com – Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi tak sepakat dengan pelaporan Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari ke polisi karena dianggap melanggar konstitusi. Menurutnya, gagasan mendukung Joko Widodo memimpin 3 periode tak melanggar hukum pidana.
Aziezi menjelaskan kepolisian bertugas menindak perkara pidana dalam penegakan hukum. Syarat menjadi perkara pidana ialah harus ada tindak pidana dan pasal-pasal tertentu yang melarang tindakan itu.
“Tidak ada pasal pidana yang melarang menggaungkan hal-hal yang lain dengan konstitusi semacam presiden 3 periode. Jadi, ya tidak bisa diproses secara pidana,” kata Aziezi kepada Republika.co.id, Jumat (25/6).
Aziezi menekankan gagasan perpanjangan jabatan Presiden sah-sah saja dalam negara demokrasi. Unsur pidana baru bisa terpenuhi bila gagasan tersebut dipaksakan dengan kekerasan.