Pendiri NU Mensesatkan Syiah, Ketua NU Sekarang Sebut Syiah Tidak Sesat

Pendiri NU Mensesatkan Syiah, Ketua NU Sekarang Sebut Syiah Tidak Sesat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai aliran Islam Syiah secara umum bukan merupakan aliran sesat. “Tidak sesat, hanya berbeda dengan kita,” kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2012.

Menurut dia, Syiah merupakan salah satu sekte Islam yang sudah ada sejak 14 abad lalu. Sekte ini pun ada di berbagai belahan bumi, termasuk Indonesia. “Pusatnya memang di Iran,” ujar Said.

Ihwal fatwa haram dan sesat yang dikeluarkan ulama di Sampang, Said menjelaskan, fatwa tersebut ditujukan oleh ulama di sana untuk aliran Syiah yang diusung Tajul Muluk. “Yang sesat itu aliran Tajul Muluk, Syiah-nya Tajul Muluk. Bukan Syiah secara keseluruhan,” ucapnya.

Sebelumnya, pengamat sosial politik Bambang Budiono mengatakan fatwa haram dan sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Syiah menjadi salah satu pemicu konflik kekerasan di Sampang.

Fatwa tersebut adalah fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dengan nomor: A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syiah. Ajaran ini disebarluaskan oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Fatwa tersebut menegaskan, aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah dikenal sejak 2004-2005 di daerah tersebut. Ajaran tadi dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam, menurut laporan Tempo, Rabu (29/8).

Namun kalau merujuk ke ulama kharismatik pendiri NU sendiri, KH. Hasyim Asy’ari, justru beliau dari jauh hari telah memperingatkan akan sesatnya ajaran Syiah.

Dalam kitab Qonun Asasi li Jam’iyyati Nadlah al-Ulama’, KH. Hasyim Asy’ari menilai fenomena Syiah merupakan fitnah agama yang tidak saja patut diwaspadai, tapi harus diluruskan. Dalam kitab itu Kiai Hasyim mengecam golongan Syi’ah karena mencaci bahkan mengkafirkan sahabat Nabi SAW. Oleh sebab itu, beliau menghimbau agar para ulama’ yang memiliki ilmu untuk meluruskan penyimpangan golongan yang mencaci sahabat.(fq/tempo)