Eramuslim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut oknum pendeta sekaligus kepala sekolah di Kota Medan, Benyamin Sitepu, hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa diduga mencabuli 6 orang siswinya yang masih di bawah umur, pada Maret 2021
Pengacara korban, Ranto Sibarani, mengatakan tuntutan dibacakan pekan lalu.
“(Tuntutan) Minggu lalu dibacakan JPU Irma Hasibuan. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara,”ujar Ranto kepada wartawan, Senin (13/12).
Kata Ranto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pada kesempatannya, Ranto mengapresiasi JPU yang yang menuntut Benyamin dengan hukuman maksimal.
“Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa,” ujar Ranto.
Ranto memprediksi vonis akan dibacakan pekan depan. Karena agenda sidang minggu ini pembacaan pledoi.