Pencatatan Nikah Beda Agama Resmi Dilarang MA, Cholil Nafis: Allah Menjaga Generasi Indonesia

eramuslim.com – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pencatatan nikah beda agama. Hal ini direspon Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis dengan baik.

Pelarangan itu ditandai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin. Pada 17 Juli 2023.

Dalam surat edaran itu, menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan pencatatan perkawinan. Antara umat beda agama atau kepercayaan.

Bagi Cholil Nafis, SE ini menunjukkan negara hadir. Untuk melindungi agama-agama yang ada.

“Walhamdulillah negara telah hadir ddengan baik melindungi agama-agama dengan SEMA yang melarang pencatatan nikah beda agama. Bravo MA,” kata Cholil dikutip dari cuitannya di Twitter, Rabu (19/7/2023).

“Allah menjaga generasi Indonesia,” unkapnya.

Lagipula Kata Cholil, pelarangan nikaj beda agama itu menjaga entitas. Juga agar menumbuhkan toleransi.

“Melarang nikah beda agama itu bentuk menjaga entitas agama-agama sekaligus membangun toleransi dan menghormati antar umat beragama,” pungkasnya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar

1 komentar

  1. ALHAMDULILLAAH Keadilan Tlh Hadir MA Melarang perkawinan beda agama/keyakinan Namun Apkh Perlindungannya Bagi Kedua belah pihak jika kmudian ada satu pihak biasanya dr phk laki2 kmudian murtad dari Islam adakah perlindungan negara dlm hal ini pengadilan trlebih Pengadilan Agama ?