DPR RI menghimbau agar penayangan wajah koruptor yang buron tidak hanya di TVRI saja, namun seluruh televisi swasta juga menayangkannya, begitu pula dengan media cetak.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRRI Lukman Hakim Saefuddin, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (1/8). "Televisi swasta lainnya, harus terpanggil menyisihkan waktu untuk menayangkan wajah koruptor, misalnya melalui iklan layanan masyarakat,"katanya.
Menurutnya, penyangan wajah koruptor yang masih buron diseluruh media, merupakan cara memberikan efek jera dan sanksi moral kepada para koruptor.
Lukman Hakim menegaskan, tindak pidana korupsi adalah salah satu pelanggaran hukum berat, karena itu dalam penanganannya harus ada langkah-langkah yang lebih kreatif.
"Saya sangat apresiatif terhadap langkah-langkah yang ditempuh kejaksaan agung, harus ada penanganan khusus dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan, jika setelah wajah koruptor itu ditayangkan, namun mereka tetap buron dan mangkir dalam menjalani proses hukum dapat dilakukan pengadilan in absentia, karena hal tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diketahui akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung akan mengumumkan menayangkan wajah para tersangka korupsi yang masih buron, di TVRI.(novel)