Penangkapan dan Penahanan Habib Rizieq Tidak Sah

Penangkapan dan penahanan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan pihak kepolisian terkait insiden Monas 1 Juni lalu dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ary Yusuf Amir meminta agar kliennya segera dibebaskan

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Ary Yusuf Amir dalam pembacaan permohonan praperadilan FPI terhadap Kapolri Jenderal Sutanto dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6).

"Karena menurut KUHP, penangkapan harus ditunjukkan dengan surat penangkapan dan alasan penangkapan itu, " ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, penahanan terhadap kliennya tersebut tidak didasari atas bukti-bukti awal penahanan. Menurutnya, dalam insiden yang melibatkan anggota FPI dengan AKKBB itu, Habib Rizieq tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Ia menegaskan, penggunaan pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq seperti pasal 156 KUHP tentang penyerangan dan pengursakan, pasal 160 KUHP tentang pernyataan yang menghasut, pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dianggap sebagai langkah mengada-ada dari pihak kepolisian untuk menahannya.

"Pasal itu mengada-ada, kenapa Habib dikenakan pasal 351 dan 170, karena dua pasal ini yang membuat dia ditahan, karena ancaman hukumannya lebih dari dua tahun, " tanyanya.

Oleh karena itu, dia meminta agar Rizieq dibebaskan dari segala tuntutan yang disangkakan kepadanya. Selain itu, dia meminta majelis hakim memutuskan penangkapan dan penahanan itu tidak sah. Mendengarkan tuntutan pemohonan pra peradilan tersebut. Hakim dalam sidang ini menyatakan sidangkan akan dilanjutkan besok Selasa (17/6), dengan agenda mendengarkan pembela dari Polda Metro Jaya. (novel)