Penganiayaan itu sendiri awalnya terjadi di sebuah SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan, Rabu 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Fira bersama keponakannya, berada di dalam mobil mini Cooper milik korban saat itu.
“Jadi begini, Fira menyaksikan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang pada saat di dalam mobil, jam 10 malam. Itu Fira sedang berada di dalam mobil sedang mengendong keponakannya, begitu,” jelas Irwansyah Pria yang akrab disapa dengan Ibey.
Ia juga menjelaskan 5 orang saksi lainnya, merupakan teman korban, yang menemani korban mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
Kelima remaja ini, menyaksikan langsung tindakan Aditya dihadapan bapaknya, AKBP Achiruddin memukuli Ken secara membabi-buta, hingga tersungkur ke lantai dan berdarah-darah.
Dalam peristiwa itu, kelima orang ini melihat ada seseorang memegang senjata laras panjang, untuk mengancam mereka. Termasuk seorang berinsial Y dipaksa masuk ke dalam mobil.
“Yang ditodong senjata api bukan hanya Ken dan dari saksi tetapi ada yang lain, inisial Y yang ada di dalam mobil dan dipaksa masuk,” ucap Ibey sembari mengatakan dari keterangan para saksi membuka tabir kasus secara jelas dilakukan oleh Aditya.
Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.
Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.
Sumber: tvone