Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) terhadap Polda Metro Jaya menyisakan kekecewaan mendalam bagi simpatisan Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam yang ikut mengikuti detik-detik pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
"Saya sangat kecewa ini suatu kedzaliman dan kesewenang-wenangan, kita di sini berkumpul untuk meminta pengadilan membebaskan Habib, kita menduga ada aktor di balik Insiden Monas, " ujar aktivis Muslimah Dr. Yuliani.
Ia menegaskan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan para pendukung Habib, yang dinilainya dalam setiap kegiatan dakwahnya terus berusaha mengingatkan dan mengembalikan kesesatan para pengikut Ahmadiyah.
"Penegakan hukum yang kita lakukan karena Allah, bukan karena adanya kepentingan politik, ketakutan terhadap asing, aparat pemerintah seharusnya melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya, " tukasnya.
Seperti diketahui dalam persidangan terdahulu, Habib Rizieq mengakui, dihadapan umat Islam dirinya selalu berpesan agar umat sabar menunggu dikeluarkannya SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah. Umat Islam tidak boleh melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah. Namun jika SKB Ahmadiyah sudah keluar maka peran umat Islam sebagai pengawas, dan apabila terjadi pelanggaran terhadap SKB Ahmdiyah wajib di proses secara hukum.
"FPI siap membantu pemerintah dalam program pembinaan dan penyadaran warga JAI, namun jika pemerintah tidak melarang dan dengan sengaja melegalkan Ahmadiyah, memelihara dan melindungi, maka kami mengajak umat Islam untuk perang melawan Ahmadiyah, karena telah merusak akidah Islam dengan bukti kekafirannya, " papar Habib Rizieq dalam surat yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya Ary Yusuf Amir.(novel)