Penahanan Habib Rizieq Tidak Sah, Karena Saksi Diperiksa Terlambat

Tujuh saksi yang dijadikan Polisi sebagai dasar pernahanan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa pada tanggal 8 Juni atau setelah penahanan Habib Rizieq pada tanggal 5 Juni, sehingga dianggap tidak sah dan didapat dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.

"Bukti-bukti saksi ‘Mahkota’ itu diperiksa tanggal 8 Juni, Habib Rizieq ditahan tanggal 5 Juni, berarti jelaslah bahwa penahanan itu tidak ada dasarnya, sudah selasai mereka menahannya, karena saksi Mahkota baru diperiksa tanggal 8, Habib Rizieq ditahan tanggal 5 Juni bagaimana bisa, jadi gak mungkin. Jadi semakin jelaslah bahwa, semakin jelas dalam persidangan ini, bahwa Habib Rizieq ditahan dan ditahan secara tidak sah, " ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Ary Yusuf Amir dalam persidangan praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6).

Ary mengaku, alasan itu dianggap polisi paling pas untuk menjerat Habib Rizieq, karena tidak ada alat bukti lain, seandainya ingin menggunakan visum penganiyaan sebagaimana pasal 170 KUHP, pada saat peristiwa terjadi Habib Rizieq tidak berada di tempat

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), ini menyerahkan 19 barang bukti kepada Majelis Hakim Tunggal Hari Sasangka. Ke-19 barang bukti tersebut diserahkan ke depan persidangan dalam kasus gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq oleh pihak Polda Metro Jaya.

Barang bukti tersebut antara lain adalah surat pernyataan dari Habib Rizieq sendiri yang menyebutkan bahwa petugas dari Polda Metro Jaya tidak pernah menunjukkan surat tugas untuk menangkap dan menahan dirinya.

Ada pula surat pernyataan dari Panglima Komando Laskar Islam (LKI), Munarman yang menyatakan bahwa Habib Rizieq tidak terlibat dalam insiden Monas 1 Juni lalu. Selain itu, ada juga surat pernyataan dari tujuh orang yang pernah dimintai keterangan oleh kepolisian sebagai saksi Habib Rizieq.

Sebanyak 300 pendukung Ketua Front Pembela Islam (FPI) yang berasal dari gabungan ormas Islam, sejak pagi ini telah memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang lanjutan praperadilan penahanan Habib Rizieq oleh polisi.

Sebelum sidang dimulai, para pendukung Ketua FPI Habib Rizieq saat ini tengah melakukan doa bersama dan membaca Shalawat Nabi. Mereka berharap Habib dapat segera dibebaskan dari Tahanan Rutan Polda Metro Jaya. Sebanyak 700 aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah disiagakan di PN Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya sidang.(novel)