Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bebasPemred Majalah Playboy Erwin Arnada dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua tahun delapan bulan penjara.
“Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima karena dalam hal ini JPU hanya menggunakan KUHP, sementara ini juga menyangkut UU Pers No 40 tahun 1999. Jaksa dianggap tidak cermat” ujar Ketua Majelis Hakim Efrand Basuning dalam pembacaan vonis di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta, Kamis (5/4).
Dijelaskannya, selama penerbitan Majalah Playboy bulan April, Juni, Juli 2006 lalu tidak ada satupun isinya yang menunjukkan alat vital dan banyak isi yang menampilkan hiburan dan pendidikan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dewan pers, isi Majalah Playboy tidak melanggar dan tidak menunjukkan pornografi. “Jika menampilkan porno seperti orang telanjang atau menunjukkan alat vital, maka bisa disebut pornografi, " kilahnya.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan pengacara Erwin Arnada. Pembacaan vonis itu berjalan lancar, tanpa ada hambatan apa pun, karena tidak seperti sidang sebelumnya, yang sempat ricuh dengan kehadiran massa dari ormas Islam yang turut memprotes penerbitan majalah Playboy.
Terhadap putusan itu, massa Forum Umat Islam (FUI) tampak kecewa dengan keputusan hakim, “Selamat datang di dunia porno” teriak massa. "Putusan mejelis hakim akan menyuburkan pornografi di Indonesia, " ujar N. Hidayat dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
Sementara, usai mendengarkan putusan majelis hakim, massa FUI pun terlihat tertib dan tidak melakukan aksi-aksi pengerusakan. (dina)