Pemprov DKI Tutup Seluruh Taman, Hutan Kota, dan Ragunan

Eramuslim.com – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pertanian dan Hutan Nomor 166 Tahun 2021 tentang penutupan taman kota dan sejumlah ruang publik lainnya. Kebijakan ini sebagai respons atas melonjaknya kasus positif di Ibu Kota.

“Seluruh Taman Kota, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan ditutup,” tulis akun Instagram @dkijakarta, Senin (28/6/2021).

Sementara itu, aktivitas ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) juga ditiadakan. Namun, kegiatan pemakaman jenazah tetap berjalan.

Proses pemakaman bagi jenazah noncovid hanya dapat dihadiri keluarga utama yang sudah divaksinasi, menggunakan double masker, tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, dan melakukan pengendalian serta pengamanan untuk menghindari kerumunan pengunjung.

“Tetap patuhi prokes dengan disiplin yang tinggi demi memutus mata rantai Covid-19. Jangan lupa 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.” tulisnya.[sindonews]