Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mengeluarkan larangan bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Beberapa jenis tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan diantaranya griya pijat, klub malam, dan spa.
“Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Saya sudah kirim Surat Edaran No.34/SE/2015 mengenai Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1438 Hijriah,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Purba Hutapea di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Menurutnya, pemberitahuan jam operisi ini telah disampaikan oleh Disparbud sejak tanggal 15 Mei lalu.
Purba mengatakan dalam surat edaran pemberitahuan itu, pihaknya mengatur larangan operasi bagi beberapa jenis hiburan malam itu hingga H+1 lebaran.
“Yang melanggar ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan penyegelan,” katanya.
Meski begitu, Pemprov masih memberikan kelonggaran terhadap beberapa jenis hiburan malam seperti karoke, musik hidup, dan biliard yang berlokasi dalam satu ruangan. Namun mereka hanya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
“Usaha biliard yang tidak satu ruangan dengan spa, griya pijat, diskotik, klub malam serta permainan keping jenis bola dibatasi beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB,” tambah Purba. (rz)