Eramuslim.com – Pemprov DKI di bawah Ahok sepertinya dijadikan senjata kepentingan cukong yang bernafsu menguasai ibukota. Salah satunya lewat perlakuan diskriminasi terhadap warga Luar Batang.
Pergolakan akibat rencana penggusuran Kampung Luar Batang, Penjaringan, masih terus berlangsung antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan para warga kampung tersebut. Akibat penolakan warga Kampung Luar Batang sendiri kini telah berdampak pada tidak dilayaninya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kelurahan Penjaringan.
“Coba sekarang tanya ke kelurahannya, di Penjaringan itu di RW tertentu enggak bisa bikin KTP,” ujar Sekretaris Masjid Luar Batang, Mansur Amin, ditemui di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Rabu (4/5).
Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dimana setiap warga negara berhak dan dilindungi untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah.
“Ini sudah bentuk pelanggaran, enggak bisa kaya begitu, setiap warga negara dilindungi haknya. Ditanya kenapa enggak bisa? Katanya perintah dari atas,” jelas Mansur.
Dirinya juga menceritakan bahwa sebelumnya terdapat salah satu warga yang ingin mengurus KTP untuk diakui di Kampung Luar Batang. Namun, pihak Kelurahan Penjaringan justru menolak serta tidak melayani pengurusan KTP untuk warga tersebut.
“Itu saya dapet laporan Bu RT ke kelurahan, ada yang baru punya mantu, kan pisah KK, saat ngurus KK ditolak sama petugas kelurahan,” tukasnya.(ts/rmol)