Eramuslim.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (12/3) lalu.
Dalam pasal 54, 55 dan 56 secara garis berisi tentang jika pengusaha atau management perusahaan pariwisata diketahui melakukan pengedaran, penjualan dan pemakaian narkotika, berdasarkan informasi atau pengaduan dari media massa dan masyarakat bisa dijatuhkan teguran atau sanksi dengan mencabut TDUP secara langsung tanpa ada surat teguran terlebih dahulu.
Terkait hal tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui peran media massa dalam membongkar praktek prostitusi atau norkotika di tempat hiburan malam.
“Tapi kemaren kita ngerasain banget bahwa media massa terutama dari teman-teman yang membantu melaporkan itu sangat efektif. Begitu ditulis di media massa Pemprov cepet bergerak,” katanya di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/3).
Menurut Sandiaga, ini menjadi kolaborasi yang sempurna. Dia mengharapkan, media menjadi garda terdepan untuk mengawasi tempat-tempat yang menyalahi aturan. Karena itu merupakan fungsi media, selain memberikan informasi juga berfungsi mengawasi.
“Karena kalau kita mengawasi sendiri nggak akan mungkin bisa. Tapi kalau misalnya kita mengakomodasi dan memobilisasi media, masyarakat itu merupakan suatu tools yang sangat mempan yang saya bilang untuk menertibkan dan membina industri pariwisata dan industri hiburan kedepan,” jelasnya.
Dengan adanya aturan ini selain mempermudah izin usaha dan meningkatkan pengawasan, kata Sandiaga, pengusaha-pengusaha di bidang pariwisata menyambut baik. Dan menjadikan pariwisata berbasis ekonomi kreatif, budaya, dan berbasis kearifan lokal.
“Pokoknya kalau ada yang macam-macam narkoba, prostitusi maupun perjudian kita akan tidak ada toleransi sama sekali. Itu yang sudah dicanangkan dan teman-teman dari pengusaha malah mengapresiasi. Ada pelanggaran pariwisata di mana Pemprov bisa cepet bergerak,” pungkasnya.(kl/merdeka)