Untuk itu, Mohammad Idris yang juga Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.
“Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat,” ujarnya.
Selain pembatasan operasional mal, aktivitas niaga di restoran, kafe, warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. Pembelian juga dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
“Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Jawa Barat, Selasa.
Dadang mengatakan, dalam SK Wali Kota Depok terbaru, tempat kerja atau perkantoran di Depok juga diwajibkan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain,” ujarnya.
Adapun, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
“Tapi harus memperhatikan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Dadang.[sumber]