“Besar kecil penjualan rokok tidak mempengaruhi pendapatan, karena pendapatan terbesar gerai Alfamart dari penjualan sembako,” katanya.
Menurutnya, penjualan rokok tetap stabil karena beberapa kota masih memperbolehkan sehingga tidak bepengaruh pada pendapatan perusahaan ritel tersebut. “Seperti di Kabupaten Bogor masih diperbolehkan, Depok, Sukabumi juga belum. Baru di Kota Bogor yang tegas,” kata Budi.
Berbagai cara dilakukan minimarket di Kota Bogor untuk berhenti memajang penjualan rokok, ada yang ditutupi dengan spanduk seadanya. Ada juga yang sudah mengubah tampilan pajangan lebih permanen dan rapi seperti di 100 gerai Alfamart.
Kebijakan tidak memajang penjualan rokok yang dilakukan minimaket mendapat respon positif dari masyarakat. “Alfamart cukup bagus sudah permanen tidak memajang ditutup pake etalase tertutup. Ada juga yang masih menutup pake sarungan,” kata Adelia.
Larangan memajang penjualan rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yang diperkuat lagi dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor tanggal 5 Oktober 2017.
Terdapat dua poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat. Poin pertama berbunyi dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok tetapi dapat ditunjukkn dengan tulisan “Di sini Tersedia Rokok”, ketentuan dimaksud diancam sanksi administrasi sampai dengan penindakan atau pelaksana sanksi polisional dan atau pencabutan izin.
Poin kedua berdasarkan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame “Dilarang memasang reklame dengan naskah produk tembakau dan minuman alkohol serta zat adiktif”. Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (Rol/Ram)