Pemkot Banda Aceh Larang Warganya Merayakan Perayaan Tahun Baru Masehi

banda-aceh-arch-468242-swEramuslim.com – Bagi umat Islam, Tahun Baru adalah Tahun Baru Hijriyah, karena Tahun Baru Masehi adalah Tahun Barunya kaum kafir. Sebab itulah, sebagai Daerah Istimewa yang menerapkan hukum syariah, Nanggroe Aceh Darussalam, melarang warganya merayakan tahun baru 2016 dalam bentuk apapun, karena hal itu bertentangan dengan syariat Islam. Larangan itu disampaikan dalam seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forukopimda) serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.

“Seruan ini dikeluarkan bersama dalam rangka tahun baru miladiyah 1 Januari 2016,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Marwan, Ahad (20/12), lansir Okezone.

Menurut dia perayaaan tahun baru masehi bertentangan dengan semangat syariat Islam, dan tidak sesuai dengan adat istiadat masyarakat Aceh.

Sejak 1 Desember 2015 seruan bersama ini telah dikeluarkan isinya permintaan agar masyarakat Serambi Makkah untuk tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun pada malam pergantian tahun 2016.

“Baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir maupun yasinan, taushiyah dan lain-lain, atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh, serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri,” paparnya.

Seruan lainnya adalah agar warga memperkokoh kesatuan dan persatuan, meningkatkan perdamaian, memelihara keamanan juga ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

“Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Islami,” kata dia.

Kasubbag Hubungan Kelembagaan dan Media Center Humas Setdako Banda Aceh Mahdi Andela menambahkan, seruan ini merupakan hasil dari Musyawarah Pimpinan Daerah Banda Aceh dalam rangka Tahun Baru 2016.

Seruan bersama itu ikut distempel dan ditandatangani wali kota, Dandim 0101/BS, kapolresta, kejari, Ketua PN, Ketua MPU, dan Ketua Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. (ts)