Eramuslim – Pemerintah Kota Balikpapan merilis surat edaran berisi imbauan kepada seluruh pegawai beragama Islam di lingkungan Pemkot untuk menunaikan shalat fardu secara berjamaah di mushalla atau masjid tepat waktu.
Surat Edaran bernomor 065/0207/Org itu diteken oleh Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan Sayid MN Fadli di Balikpapan, Kalimantan Timur, tertanggal 9 Januari 2018.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, imbauan itu dimaksudkan untuk memudahkan para pegawai negeri atau aparatur sipil negara setempat dalam beribadah tepat waktu.
“Sebagai upaya untuk melatih disiplin diri sekaligus untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, berikut ini disampaikan; pertama, Mengimbau kepada seluruh pegawai Muslim di lingkungan Kantor Wali Kota Balikpapan agar menghentikan atau menunda aktivitasnya pada saat adzan zuhur dan ashar berkumandang, untuk segera melaksanakan shalat,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Poin kedua, bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin pertama itu dengan baik dan sopan.
“Ketiga, shalat zuhur dan ashar dapat dilaksanakan secara berjamaah pada mushalla atau masjid yang terdekat dengan Kantor Wali Kota Balikpapan,” sebutnya.
Keempat, untuk imam dan muadzin di Mushalla Kantor Wali Kota Balikpapan dapat dilakukan bergiliran, dengan jadwal yang diatur kemudian.