Eramuslim.com – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, resmi mengeluarkan Surat Edaran soal larangan perayaan tahun baru 2018 di Kabupaten Bone Bolango. Salah satu alasannya karena bertentangan dengan syariat Islam.
Kepala Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Bone Bolango, Rizal A Djunaidi, membenarkan soal larangan perayaan pergantian tahun di lingkungan pemerintah kabupaten.
Surat edaran, Nomor : 800/BKPPD/619/XII/2017 ditandatangi langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma.
“Surat tersebut ditujukan kepada para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, para pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, dan para pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” ucap Rizal, Jumat, (29/12/2017).
Surat larangan perayaan tahun baru 2018 tersebut dikeluarkan tertanggal 27 Desember 2017 yang ditandatangani langsung, Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma atas nama Bupati Bone Bolango. Suraat itu berbunyi:
Dalam rangka menyambut tahun baru 2018, mengharapkan kepada para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian, para Kepala OPD, para Kabag Setda, para pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, dan para pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan mengintruksikan/mengimbau seluruh pegawai/karyawan/mahasiswa untuk tidak merayakan kegiatan/aktivitas malam tahun baru yang bertentangan dengan syariat Islam.
Intinya, menurut Rizal tidak ada perayaan pergantian tahun di lingkungan pemda dengan pesta kembang api.
“Kita juga berharap masyarakat Bone Bolango untuk tidak melakukan pesta dengan hura hura saat pergantian tahun 2018. Baiknya masyarakat melakukan dzikir dan doa di masjid atau mushola di tempat tinggal masing-masing,” ujar Rizal.(kl/dtk)