Kendati telah menyatakan tobat, namun proses hukum terhadap pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah tetap dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara RI (Humas Polri) Irjen Pol. Sisno Adiwinoto, mengatakan bahwa pernyataan Moshaddeq tidak lagi mengajarkan Al-Qiyadah itu tidak akan menghentikan penyidikan dan kasusnya tetap akan ke pengadilan.
"Pernyataan itu akan dilampirkan untuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis, " ujarnya kepada pers, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (9/11).
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses hukum berupa pemeriksaan saksi dan barang bukti masih tetap dilakukan. Apabila terdapat unsur yang lemah polri akan menghentikannya, namun jika tidak, polisi akan menyerahkan ke Jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Mungkin jaksa tetap melimpahkan ke pengadilan dan hakim yang memutuskan dengan tobat dijadikan dasarnya, nanti mereka yang memutuskan, "jelasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Moshaddeq telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sekitar dua minggu, setelah ia menyerakan diri. Moshaddeq terkena tuduhan telah melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Ahmad Moshaddeq, pemimpin aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, telah menyatakan bertobat dan akan kembali menjalankan ajaran agama Islam, serta tidak akan lagi menyebarkan ajaran yang pernah disampaikan kepada pengikutnya.
Mengenai kebenaran adanya iuran uang yang harus dibayarkan oleh para pengikut dalam aliran Al-Qiyadah, Ahmad Moshaddeq membantahnya.
"Tidak ada iuran rutin atau uang apapun. Yang ada shadaqah semampunya dan atas kerelaanya, "ungkapnya.
Ia juga membantah ajaran Al-Qiyadah menganut ajaran jaminan surga hanya dengan membayar 700 ribu rupiah. Dalam kesempatan itu, Ia pun meminta maaf kepada seluruh jamaahnya, apabila dalam kegiatannya telah menyinggung perasaan umat Islam.(novel)