Pemimpin Al-Qiyadah Al-Islamiyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Pemimpin aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah Ahmad Moshaddeq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara lima tahun penjara, karena dinilai melakukan penodaan terhadap agama.

"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indonesia, " kata JPU Muhammad Muhajir saat membacakan dakwaan kepada Moshaddeq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/2).

Muhajir mengatakan, Moshaddeq telah mengikrarkan atau mengumumkan dirinya sebagai rasul dengan julukan Al-Masih Al-Mawud atau juru selamat yang dijanjikan. Serta mengajarkan syahadat yang berbeda dengan yang dimiliki agama Islam.

Oleh karena itu, JPU mengancam menjerat pria yang dijuluki pernah Al-Masih Al-Mawud oleh para pengikutnya dengan pasal 156 huruf A KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Ketika ditanya majelis ketua majelis hakim Zahrun Rabain SH, apakah ia menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Moshaddeq langsung menyatakan menerima seluruh dakwaan."Semuanya benar, " jawab Musaddeq tanpa mau berpanjang lebar.

Sementara pengacara Moshaddeq, Muhammad Tubagus mengatakan,
pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena kliennya menerima
seluruh dakwaan.

Persidangan penodaan agama ini akan dilanjutkan pekan depan, Rabu 20 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses hukum terhadap Moshaddeq terus dilakukan, meskipun sebelumnya Ia sudah bertobat dihadapan para ulama.(novel)
.