Pemilu 2009 yang akan diselenggarakan pada 9 April mendatang memiliki tata cara berbeda bukan lagi dengan mencoblos tanda gambar tapi mencontreng nama caleg dan partai politik yang menjadi pilihan. cara seperti akan menjadi persoalan tersendiri bagi para penyandang cacat, khususnya tuna netra yang memiliki keterbatasan secara fisik dalam melaksanakan hak pilihnya.
"Konsep contreng ini bagi tuna netra sangat sulit memberikan penjelasannya, karena mereka tidak mempunyai gambaran sebelumnya tentang contreng yang seperti apa. Akhirnya kita mencoba memberikan penjelasan melalui simulasi dengan alat bantu tusuk gigi yang dipatahkan," kata Ketua Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani, dalam acara Sosialisasi Pemilu bagi Penyandang Cacat, di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (17/3).
Dalam rangka meningkatkan partisipasi dari para penyandang cacat, menurut Ariani, pihaknya melakukan kegiatan lokakarya yang menghasilkan rekomendasi sebuah desain prasarana pemilu untuk penyandang cacat, khusus tuna netra berupa template braille.
Hal ini sangat penting, lanjutnya, karena saat ini tercatat ada sekitar 3,6 juta jumlah pemilih penyandang cacat yang akan mengikuti pemilu 2009.
"Dengan adanya desain template braille ini diharapkan para tuna netra yang terdaftar sebagai pemilih bisa melaksanakan pemilu secara langsung, mandiri. Sehingga kemungkinan manipulasi suara bisa dicegah," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri mengatakan, alat bantu untuk pemilih tuna netra ini akan disediakan diseluruh TPS yang ada di Indonesia, yang berjumlah 519.920 TPS.
"Kita perlu sosialisasikan tentang prasarana ini, jumlah penyandang cacat saat ini tidak sedikit. Karenanya kita berharap ada data akurat tentang jumlah tersebut, sehingga bisa lebih efektif," katanya.
Mengenai keterbatasan fisik pemilih, Syamsul mengatakan, semua telah diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009, yang salah satunya menyatakan, pemilih tuna netra dalam memberikan suara dapat menggunakan alat bantu yang disediakan. Dengan demikian, tidak ada alasan pemilih penyandang cacat untuk tidak melaksanakan haknya.(novel)