Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin mengungkapkan, meski pelaksanaan pemilu masih jauh, sampai saat ini sudah terdaftar 27 partai politik baru di Departemen hukum dan HAM.
Kendati demikian, jelas Hamid, pihaknya belum bisa memastikan apakah parpol baru itu memenuhi hak untuk mengikuti Pemilu 2009 atau tidak. "Depkum-HAM hanya menerima pendaftaran dan belum melakukan verifikasi," katanya dalam Raker dengan Komisi III di gedung MPR/DPR, Senin (25/9).
Ke-27 Parpol yang baru terdaftar adalah Partai Generasi, Partai Indonesia Muda Bangkit, Partai Indonesia Maju, Partai Nusantara Indonesia, Partai Islam Persatuan, Partai Solidaritas Buruh, Partai Buruh, Partai Republikku, Partai Murba Indonesia, PNI Massa Marhaen dan PNI Marhaen.
Selanjutnya, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai lainnya, yaitu Partai Pembaharuan Damai Sejahtera, Partai Rakyat Merdeka, Partai Demokrat Sejahtera dan Partai Kemerdekaan Rakyat.
Selain itu, ada juga Partai Solidaritas Nasional, Partai Bela Negara, Partai Kristen Demokrat, Partai Orde Baru, Partai Sartria Piningit, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Bintang Bulan, Partai Kristiani Indonesia, Partai Nasional, Partai Damai Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia.
Mengenai verivikasi 27 parpol baru itu, ujar Hamid, akan dilakukan berdasarkan UU mengenai politik yang menunggu pembahasan atau revisi di DPR. (dina)