Pemilu 2009, Keanggotaan DPR Jangan Ditentukan Nomor Urut

Sejumlah anggota DPR mengusulkan agar sistem pemilu terbuka atas dasar suara terbanyak dan tidak menjadikan nomor urut sebagai penentu keanggotaan DPR dalam Pemilu Legislatif 2009.

"Dengan sistem pemilu terbuka dan suara terbanyak, akan terjaring para anggota legislatif yang betul-betul dipilih secara murni oleh rakyat, " ujar anggota Fraksi Partai Bintang Demokrat (FPBD) Nizar Dahlan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6).

Selain itu, katanya, sistem tersebut sekaligus akan berpengaruh terhadap keseimbangan antara kekuasaan DPP partai politik dengan konstituennya yang ada di daerah-daerah.

“Kita mendukung sistem suara terbanyak karena dengan sistem terbuka atau suara terbanyak akan terseleksi para anggota legislatif yang betul-betul mendapat dukungan dari rakyat secara riil, ” kata Nizar, yang juga politisi dari PBB.

Menurutnya, sistem suara terbanyak juga bisa mencegah atau setidaknya memperkecil praktek politik uang dan otoritas penuh DPP Parpol dalam menentukan para kadernya untuk menjadi anggota legislatif, tanpa memberi tempat yang layak dan pantas terhadap aspirasi dan fakta di daerah.

“Mengacu pada sistem pemilu legislatif 2004 dan yang sebelumnya, mereka yang tidak berkeringat pun bisa menjadi anggota legislatif karena nomor urut teratas. Puncak perjuangannya cukup berbaik-baik dengan DPP parpol untuk mendapatkan nomor urut caleg 1, ” kata Nizar.

Hal senada disampaikan Patrialis Akbar, anggota Fraksi PAN. "Saya setuju dengan sistem suara terbanyak. Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan daftar caleg itu tidak dengan alpabetis.

Anggota Fraksi PKB Syaefullah Maksum yang juga mendukung sistem proporsional terbuka diterapkan dalam Pemilu Legislatif 2009 nanti. “Sudah saatnya rakyat Indonesia mencoblos gambar calon legislatif. Dengan demikian, rakyat bisa memilih calon yang sejati, " katanya. (dina)