Pemerintah Tolak Revisi PP No.48/2005 Soal Guru Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendy menyatakan, pemerintah tetap tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005, tentang pengangkatan guru honorer negeri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia mengungkapkan hal itu, menyusul aksi unjuk rasa guru-guru honorer swasta se- pulau Jawa.

"Dalam membuat peraturan hanya satu pokok masalah saja yang diatur, kalau akan mengatur masalah lain seperti guru honorer swasta, perlu diterbitkan peraturan pemerintah yang baru," ujarnya usai mengikuti Rakor Polri dengan Departemen/Badan yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/11).

Menurutnya, untuk penerbitan peraturan pemerintah yang baru itu, Menteri Pendidikan Nasional yang lebih berkepentingan dalam hal ini, selanjutnya perlu dibahas bersama di DPR.

Lebih lanjut Taufik menegaskan, untuk sementara ini tidak akan merevisi PP No.48 tahun 2005, namun jika ada usulan untuk membuat peraturan yang baru akan dibuat sesuai mekanisme yang ada.

Rencananya ribuan guru honorer swasta se-Jawa akan mendatangi DPRRI, untuk mendesak direvisinya peraturan pemerintah No.48 tahun 2005 yang dinilai tidak fair, karena hanya memberikan kesempatan pada guru honorer negeri. Kedatangan mereka ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya mengalami kebuntuan. (novel)