Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala tindakan anarkis dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok manapun, termasuk organisasi massa yang mengatasnamakan agama tertentu. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam Widodo AS usai rapat terbatas, di nantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (8/6).
"Tindakan anarkis dan ancaman kekerasan, kita pahami sebagai tindak pidana yang harus diproses secara hukum, sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dirinya mengakui, dalam konteks penanganan hukum, terkadang aparat mendapat pengaruh dari luar, untuk itu pemerintah akan senantiasa memberikan proteksi dalam masalah ini.
Lebih lanjut Widodo mengatakan, dalam rapat tidak disebutkan secara spesifik kelompok yang melakukan aksi anarkis dan main hakim sendiri, pemerintah juga tidak mengambil keputusan untuk membubarkan kelompok tersebut.
"Atensi kami pada semua kelompok ataupun ormas yang melakukan aksi kekerasan salah satunya kelompok yang melakukan perusakan Plaza 89 dan sebagainya, tetapi tidak secara spesifik," tegasnya.
Mengenai desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang kerap melakukan aksi anarkis saat turun ke jalan, Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM Ramli Hutabarat menegaskan, Pemerintah tidak akan gegabah mengambil tindakan terhadap FPI, sebab membubarkan suatu kelompok atau ormas dalam era refomasi bukan hal yang mudah. Karena negara telah menjamin kebebasan berserikat termasuk mendirikan organisasi sebagaimana tercantum dalam UU No.8 tahun 1985.
"Jika organisasi itu melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan UU No.8 tahun 1985, dapat dibekukan kepengurusan organisasinya, kalau terus melakukan kegiatan yang mengancam keamanan dapat dibubarkan,"jelasnya.
Ia menambahkan, untuk membekukan sebuah organisasi pemerintah harus mencari indikator dan alasan yang tepat, selain itu juga harus terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif dan preventif sebelum mengambil tindakan sesuai dengan UU yang berlaku.(novel)