Pemerintah akan memprioritaskan pemberian akses informasi yang bersifat spesifik kepada WNI dan Badan Hukum Indonesia, sedangkan warga negara asing tidak dapat dengan mudah memperoleh infomasi yang sifatnya spesifik tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil usai Raker Panja RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin(26/6) mengatakan, "Informasi itu ada bermacam-macam, ada informasi yang serta merta harus terbuka ini menyangkut pelayanan publik, tetapi ada juga informasi yang spesifik ini, yang boleh memintanya hanya orang Indonesia dan Badan Hukum Indonesia,"katanya.
Menurutnya, layanan untuk mendaptkan informasi secara prinsip merupakan hak WNI, tetapi jika dalam undang-undang yang nanti disahkan itu memberikan pengecualian terhadap WNA yang tinggal permanen di Indonesia, ditetapkan sesuai ketentuan keimigrasian.
Lebih lanjut Sofyan Djalil menegaskan, keterbukaan untuk memperoeh informasi bagi warga asing yang berada di Indonesia menyangkut dengan informasi yang terkait dengan pelayanan publik saja, jika peneliti ataupun pengacara asing menginginkan akses pada informasi tertentu tetap akan ada pembatasan.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRRI AS Hikam menyatakan suatu keharusan bagi negara untuk memisahkan hak-hak untuk mengakses publik yang akan diberikan kepada WNI dan warga asing, namun dalam pelaksanaannya harus ada pengaturan yang lebih fleksibel, sehingga tidak menghambat masuknya informasi dan keh riset-riset yang dilakukan di tanah air.
"Memang tidak mungkin, jika orang asing diberikan hak yang sama untuk mendapatkan seperti WNI, tetapi kalau pihak asingnya mempunyai partner di Indonesia misalnya untuk riset dan bisnis, mungkin-mungkin saja," tandasnya.(novel)