Pemerintah tetap akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, tentang penghentian aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Dan pada saatnya nanti akan dikeluarkan, " ungkap Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo Adi Sutjipto di Jakarta, Senin malam.
Tentang kapan SKB akan diterbitkan, Menko Polhukam hanya menjawab "Nanti pada saatnya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini."
Pemerintah hingga kini masih mempertimbangkan kembali penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, tentang penghentian aktivitas JAI.
Bakor Pakem telah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktifitas JAI.
Setelah beberapa kali pembahasan dan rekomendasi Bakor Pakem tersebut, pemerintah akan segera merumuskan SKB sesuai dengan prosedur yang diatur UU nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. (novel/ant)