Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan bahwa pemerintah tidak menunda-nunda waktu penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan Ahmadiyah. Tapi, pemerintah ingin agar SKB ini dipersiapkan secara matang.
"Kita sedang mempersiapkannya dengan benar. Waktunya akan jadi lebih lama sedikit, daripada cepat tetapi menjadi polemik, " kilahnya menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Depdagri Jakarta, Rabu (7/5).
Untuk itu, terang dia, pemerintah tidak menargetkan kapan SKB tersebut akan dikeluarkan. "Yang penting secepatnya. Ini kan menyangkut masyarakat luas, maka kita akan tampung lebih dulu aspirasi yang berkembang, " janjinya.
Selain itu, pemerintah terus mengkomunikasikan masalah SKB itu kepada berbagai pihak dan masyarakat luas juga bisa memberikan sumbangan yang positif.
Mendagri menghimbau agar suasana yang berkembang terkait dengan SKB Mendagri, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu tidak dikonotasikan "main-main" karena pemerintah juga sedang melaksanakan amanat Undang-Undang.
Terkait hal itu, pemerintah juga melakukan kegiatan pembinaan serta pencegahan tindakan anarkis dan melawan hukum. "Itulah yang sedang kita rumuskan bersama. Suatu rekomendasi tentunya kita kembangkan. Rekomendasi (Bakor Pakem) itu akan kita jadikan suatu aturan dan keputusan, " katanya.
Ditanya mengenai isi SKB tersebut apakah sejalan dengan rekomendasi Bakor Pakem agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia(JAI) dilarang, Mendagri menolak menjawabnya. “Saya belum bisa jawab sekarang karena ini betul-betul akan kita rumuskan bersama. Kalau ada informasi yang masuk kita terima, kalau baik kita terima, " imbuh mantan gubernur Jawa Tengah itu. (dina)