Pemerintah Segera Rumuskan SKB Pelarangan Ahmadiyah

Pemerintah segera merumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

"Perumusannya diserahkan kepada masing-masing instansi seperti Kejaksaan Agung, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri, " kata Menkopolhukam Widodo Adi Sutjipto usai memimpin rapat koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) tentang Ahmadiyah di Kantor Kementrian Polhukam, Jakarta, Kamis sore.

Ia mengatakan, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) telah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktifitas JAI.Karenanya, pemerintah akan segera merumuskan SKB sesuai dengan prosedur yang diatur UU nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

"Perumusan SKB itu tentu memperhatikan berbagai pertimbangan terutama aspek stabilitas. Itu yang penting. Utamanya bahwa solusi setiap masalah itu harus kita upayakan untuk dapat memberikan kontribusi kemungkinan adanya ketidakpuasan, " ujarnya.

Dalam rangka penyiapan keamanan, lanjut Widodo, perlu diakomodir dua aspek, yakni aspek perlindungan terhadap warga negara, dan pencegahan serta penindakan terhadap aksi-aksi kekerasan dan anarkis yang ditimbulkan. Hal ini akan ditangani secara oleh Polri.

Rapat koordinasi tentang Ahmadiyah dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Menkum HAM Andi Matalatta.

Sementara itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) akan ditandatangani oleh ketiga pejabat yakni Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menag M. Maftuh Basyuni, dan Mendagri Mardiyanto dalam dua pekan mendatang.

"Pekan depan draftnya jadi, kira-kira dua minggu ya, " ujar Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto, Jum’at (18/4).

Menurutnya, SKB itu nantinya akan berguna untuk mengingatkan para pengikut aliran Ahmadiyah agar tidak menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

"SKB itu surat peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan, misalnya menganggap Mirza Ghulam masih sebagai nabi, dan kitab Tadzkirah tidak boleh dianggap kita suci, " katanya.

Apabila para pengikut Ahmadiyah tetap membandel dan tetap meminta dukungan untuk menyebarluaskan alirannya, lanjut Wisnu, pemerintah akan membubarkan aliran itu, namun apabila mereka bertobat tidak akan dibubarkan, sebab berarti sama dengan ormas Islam yang ada di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. (novel/ant)