Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan, Pemerintah telah melakukan bloking terhadap film Fitna di situs YouTube milik Google, setelah pemerintah melayangkan surat pemilik situs YouTube untuk menutup penyebaran film garapan anggota parlemen Belanda Geert Wilders itu.
"Pemerintah telah melayangkan surat kepada pemilik situs YouTube, yaitu Google, agar melakukan bloking terhadap penyiaran film Fitna, dan telah dijawab pada tanggal 9 April 2008, " kata Menkominfo M.Nuh dalam jumpa pers, di Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (11/4).
Menteri juga mengatakan, bloking terhadap situs atau bloking file yang dilakukan pemerintah terhadap beberapa situs yang menayangkan film Fitna bersifat sementara, dan diibaratkannya seperti melakukan pembiusan untuk mengangkat tumor pada seorang pasien.
Namun M.Nuh membantah jika perlakuan pemerintah tersebut diibaratkan seperti membunuh nyamuk dengan meriam atau mencari seekor tikus dengan membakar rumah sehingga barang-barang yang baik juga ikut hilang.
M.Nuh juga sekaligus meminta maaf kepada masyarakat secara ke seluruhan karena dalam proses bloking atau file Fitna, sebagai konsekuensi dari bagian perlindungan negara, jika adanya gangguan atau ketidak nyamanan terhadap pengguna internet.
Setelah adanya negosiasi dengan YouTube yang langsung menayangkan Fitna dan telah dijawab pula oleh Google sebagai perusahaan internet raksasa yang di antaranya menyatakan sangat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, menghargai kebebasan berekspresi, dan tidak akan menutup situs Youtub namun hanya melakukan bloking terhadap keinginan sebagian masyarakat Indonesia yang mengakses film Fitna di situs YouTube.
Mulai hari Jumat (11/4) masyarakat Indonesia sudah bisa membuka atau merilis kembali situs YouTube, pemerintah juga berterimakasih kepada komunitas IT, Awari, Apjii dan para blogher yang memiliki kepedulian yang sama mengeleminir pada hal-hal yang negatif.
M.Nuh mengatakan, google juga menawarkan kerjasama dengan pemerintah di antaranya adalah jika dari Indonesia ada file atau bahan yang bertentangan dengan hukum, maka google tidak akan menerima masyarakat yang akan meng-apload.
Begitu pula dengan situs-situs porno, lanjutnya, pemerintah tetap berupaya untuk membangun suatu bangsa, agar tidak menumbuh kembangkan pornografi, budaya kekerasan, dan budaya bermusuhan berbasis etnis atau sara.(novel/bip)