Pemerintah RI akan meminta Amerika Serikat (AS) untuk mengirim kembali tokoh Republik Maluku Selatan (RMS) Alex Hermanus Manuputty ke Indonesia.
"Dia itu kan orang terhukum, jadi kita harus minta agar dia dikembalikan, " kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Jakarta, Selasa (10/7)
Menurut Menlu, upaya mengembalikan Alex Hermanus Manuputty ke Indonesia untuk mengetahui statusnya, karena sampai kini belum ada kejelasan status kewarganegaraannya.
Pemerintah sendiri, terangnya, hingga kini belum mengetahui secara pasti keberadaan Alex. Apakah dalam perlindungan atau pelarian. "Tidak ada kejelasan, apakah dalam keadaan suaka atau tidak, " aku Menlu.
Dijelaskannya, ada perbedaan pandangan antara RI dengan AS. Pemerintah AS justru tidak melihat adanya ancaman kedaulatan terhadap Indonesia. "Pihak luar menganggap yang terjadi adalah kebebasan berpendapat, bukan separatisme. "
Seperti diketahui, nama Alex Hermanus Manuputty mencuat kembali setelah insiden pengibaran bendera bergambar benang raja di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Hari Keluarga Nasional (Harganas). Dugaan sementara, aksi itu didalangi oleh pentolan RMS itu. (dina)