Anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha mengatakan, pemerintah harus berani menangkap agen-agen intelijen asing yang berkeliaran di Indonesia. Agen asing yang ditangkap harus dipublikasikan.
“Publikasi perlu dilakukan sebagai shock terapi bagi negara yang mengirimkan agen-agennya tersebut ke Indonesia. Sehingga mereka malu mengirimkan agennya ke Indonesia lagi,”ujar Saifullah di Jakarta, Senin (27/5).
Agen intelijen asing yang ditangkap, terang Saifullah, sebelum dideportasi harus diselidiki dulu, informasi apa saja yang mereka peroleh, apa saja yang mereka kerjakan selama menjadi mata-mata di Indonesia. “Indonesia harus mendapatkan data-data yang mereka ambil dulu,” terangnya.
Kementerian Pertahanan sebelumnya menyebut adanya aktivitas intelijen asing yang terendus di Papua. Mereka tinggal di Papua dengan ‘menyamar’ sebagai berbagai profesi, seperti aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan atau peneliti. (Ant/RoL/KH)