Sofyan mengungkapkan, korespondensi yang dikirim Anies tidak bersifat nonretroaktif atau yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Keputusan di masa pimpinan Basuki Tjahaja Purnama juga berlaku untuk masa depan.
“Jika prinsip non-retroaktif diterapkan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambahnya.
Pulau C dan D memiliki Sertifikat Bangunan dan Manajemen Gak Guna sedangkan Pulau G masih menunggu persetujuan Pemprov DKI Jakarta.
Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2. Surat yang ditandatangani Anies Baswedan Surat tersebut menyatakan bahwa peninjauan harus dilakukan sehubungan dengan masukan dari para ahli dan beberapa komunitas, bahwa sejauh ini dalam tinjauan awal telah menemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau kecurigaan cacat dalam prosedur reklamasi.
“Tanpa adanya rancangan peraturan daerah tersebut (rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi,” sebagaimana tertulis dalam korespondensi tersebut.(kl/rm)