Eramuslim.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menolak mentah-mentah permintaan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil membenarkan bahwa penerbitan HGB diatas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilakukan atas permintaan Pemerintah DKI Jakarta dan sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang ada.
“Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum,” kata Sofyan di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1).