Pemerintah tidak akan mengeluarkan instruksi khusus terkait penurunan bendera merah putih di Propinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS usai menghadiri peresmian Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin(13/8).
"Tidak perlu instruksi khusus, saya kira aparat sudah mengetahui bagaimana cara penanganannya, "ujarnya.
Ia mengaku, belum secara jelas mengetahui peristiwa tersebut, tetapi karena kasus ini terkait dengan simbol negara tentunya aparat akan segera menyelesaikan masalah tersebut.
"Bendera merah putih kan simbol negara, jadi ada hal-hal yang harus dipatuhi tentang simbol negara itu, "jelasnya.
Mengenai indikasi kegiatan itu dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka, Widodo menyerahkan, semua penyelidikan itu kepada Mabes Polri.
Senada dengan itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyerahkan, penyelesaian kasus penurunan bendera disalah satu daerah di Aceh ke Mabes Polri, dan apabila pelakunya diketahui maka akan dijerat pidana umum.
Seperti diketahui, ada sekitar 150 bendera merah putih di empat desa di Lhokseumawe, Aceh Utara, pada Ahad dinihari diduga diturunkan oleh sejumlah oknum dari kelompok yang belum dipastikan.
Sementara itu, Mabes Polri menganggap kasus hilangnya 150 bendera merah putih itu, merupakan peristiwa pencurian biasa, dan hingga kini polri belum menemukan pelakunya.
"Perlu kita luruskan, jangan disebut peristiwa itu penurunan bendera, yang ada pencurian, karena saat ini lagi persiapan 17 Agustus, jadi bisa saja peristiwa itu terjadi, "jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto.(novel)