Meski secara legal formal hanya Kejaksaan Agung yang dapat menyelesaikan kasus aliran sesat Ahmadiyah, namun seluruh masyarakat bertangungjawab untuk memberikan penyadaran kepada kelompok yang dianggap menyimpang dari ajaran agama itu.
"Yang berhak mengatakan sesuatu aliran itu sesat adalah akhlaq kita, norma-norma kita, kita akan atahu ini sesat atau tidak, ya kita sendiri, dalam hal ini kita harus Addinunnasihat, "kata Menteri Agama M. Maftuh Basyuni usai Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-62, di Gedung Sasana Amal Bakti, Departemen Agama, Jakarta, Kamis(3/1).
Menurutnya, aliran ataupun kelompok yang sesat itu, sebenarnya perbedaannya bisa tampak secara kasat mata, ketika seseorang ataupun kelompok berpandangan berbeda dari ajaran yang umumnya diyakini.
Namun, lanjut Menag, masyarakat tetap tidak dibenarkan melakukan kekerasan untuk mencegah merebaknya aliran sesat itu. "Adalah salah besar kalau yang sesat-sesat itu dibakar, kemudian digebuki, itu kriminal namanya, itu gak boleh, karena ada aparat yang menanganinya, "tegasnya.
Mengenai desakan pembubaran Ahmadiyah yang dianggap sesat itu, Maftuh menyatakan, perlu tindakan yang bertahap untuk menuju ke arah itu, di mana di mulai dengan menyadarkan para pengikutnya agar kembali ke ajaran yang benar, namun tentunya dilakukan secara damai.
"Bukannya saya tidak menginginkan pembubaran Ahmadiyah, penyelesaian secara damai lebih baik dari pada kekerasan, "imbuhnya.(novel)