Pemerintah Legalkan Lagi Ekspor Pasir Laut Meski Sudah Dilarang Selama 20 Tahun, Walhi Kritik Keras

eramuslim.com – Sebulan jelang lengser, Presiden Jokowi tampaknya terus mendapat sorotan. Terbaru, sorotan muncul karena pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut.

Terkait hal itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) nasional melalui cuitannya di akun @walhinasional, mengkritik keras kebijakan tersebut.

“Mengekspor pasir laut itu, kayak dapat untung sedikit rugi banyak. Karena kerusakan lingkungan yang ditanggung butuh biaya pemulihan yang tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil,” tulis akun tersebut dikutip Jumat (13/9/2024).

Sebagai tambahan informasi, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar