Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah, Pedagang Kecil Lagi-Lagi Dikalahkan

Eramuslim.com – Pemerintah berencana melarang peredaran minyak goreng curah mulai bulan Maret 2016. Sejumlah pedagang minyak goreng curah di Pasar Kebon Roek, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pun mengeluh.
“Berjualan minyak goreng curah merupakan sumber penghasilan saya satu-satunya, jadi kalau dihentikan saya mau jual apa,” kata Nuraini, pemilik salah agen minyak goreng curah di Pasar Kebon Roek, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (11/02/2016).
Kebijakan pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah berbahan baku kelapa sawit akan diberlakukan mulai 27 Maret 2016. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan standar nasional Indonesia (SNI), untuk menjamin produk itu higienis dan aman untuk masyarakat. Minyak curah merupakan minyak yang dijual per kilogram tanpa merk dan tanpa kemasan.
minyak goreng curahMenurut Nuraini, pelanggan yang membeli minyak goreng curah cukup tinggi dan rata-rata kelas menengah ke bawah, termasuk para pedagang-pedagang kecil dan usaha kecil menengah.
“Mereka memilih minyak goreng curah karena harganya jauh lebih murah dibandingkan minyak kemasan. harga saat ini Rp10 ribu per liter sementara minyak goreng kemasan harganya jauh di atas itu,” sebutnya.
Nuraini mengatakan, dalam sehari dia bisa menjual sebanyak dua drum minyak goreng curah kepada konsumn termasuk kepada pedagang eceran minyak goreng curah yang ada di sekitar pasar.
Tetapi dia enggan menyebut besaran omzet yang didapatkannya dalam sehari, yang pastinya dia merasa dirugikan jika pemerintah memberlakukan kebijakan itu.
“Jika pemerintah memberlakukan kebijakannya itu, tentu saya akan rugi karena secara otomastis saya kehilangan peluang usaha,” katanya.
Berbeda dengan Nuraini, Hj Fatimah penjual minyak goreng eceran mengatakan, tidak masalah jika pemerintah menetapkan kebijakan itu, karena ia berjualan minyak goreng curah hanya dalam jumlah sedikit.
“Jualan minyak curah hanya sebagai salah satu pelengkap dagangan sembako saja, jadi keuntunganya tidak hanya dari minyak goreng curah semata,” sebutnya.
Menyikapi hal itu Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Kota Mataram Taufiqurrahman mengakui, sejauh ini pihaknya belum melakukan sosialisasi terhadap rencana pemerintah yang akan melarang peredaran minyak goreng curah.
“Kami belum menyosialisasikannya karena belum ada surat resmi dari pemerintah, jika sudah kami akan langsung turun ke distributor dan agen,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah sudah mengeluarkan aturan, mau tidak mau masyarakat harus tetap mengikuti dan produsen harus segera mengurus berbagai persyaratan agar hasil produksinya memiliki sertifikat standar nansionl Indonesia (SNI).
“Saya yakin, jika produsen ingin tetap beroperasional harus mengikuti aturan karena ini terkait dengan kesehatan dan kehigienisannya,” ujarnya. (ts/rn)