Pemerintah Indonesia mengeluhkan banyaknya WNI di Arab Saudi yang membiarkan masa izin tinggalnya habis, padahal pemerintah Arab Saudi sejak awal April lalu telah mengeluarkan peraturan penertiban dokumen untuk warga asing yang berada dinegaranya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa banyak kasus WNI yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan yang beragam, mereka sengaja menjadi over stayer, sehingga nantinya bisa dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kasus ini banyak terjadi, " ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Soerjo Legowo dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (25/5).
Menurutnya, pada tahun 2006 ada sekitar 23 ribu WNI yang dideportasi oleh pemerintah Arab saudi, sedangkan sepanjang tahun 2007 mulai dari Januari-April ada sekitar 8.800 WNI yang status masa izin tinggalnya kadaluarsa, dan telah di deportasi oleh pemerintahan Arab Saudi.
Lebih lanjut Kristriarto menegaskan, melihat kondisi ini perwakilan Indonesia di Arab Saudi sudah melakukan beberapa langkah, antara lain memberikan himbauan kepada warga negera Indonesia yang berada di Arab Saudi agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Ia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan penertiban izin tinggal ini kepada semua warga negara asing, agar mereka yang masa izin tinggalnya sudah habis atau tidak mempunyai dokumen, diberikan kesempatan dua bulan untuk meninggalkan Arab saudi.
"Seandainya hal itu tidak dilakukan sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 1 juni, kepada mereka bisa dikenakan tahanan selama 6 bulan dan denda sebesar 10 ribu riyal, denda ini juga akan diberlakukan kepada perusahaan yang mempekerjakan mereka, " ungkapnya.
Terkait dengan pengumuman itu, tambah Kristiarto, Indonesia akan melakukan pembicaraan antara negara, untuk mendapatkan solusi yang terbaik untuk memecahkan masalah ini, di antaranya kemunginan untuk memperpanjang batas waktu yang sudah ditentukan, maupun bentuk-betuk penyelesaian lain, misalnya pemutihan status mereka di Arab Saudi. (novel)