Pemerintah Jangan Ragu Lakukan Operasi Militer Pada Teroris OPM

“Baik itu yang ada dilingkungan kampus, pemerintahan maupun di masyarakat, tidak boleh diberikan tempat bagi mereka yang ingin memisahkan diri dari NKRI,” tegas Liona.

Sambungnya, berdasarkan Protokol Tambahan II, 1977, Konvensi Jenewa 1949 Kelompok Kriminal Bersentaja di Papua bukanlah termasuk pada kategori konflik bersenjata non internasional (Non International Armed Conflict).

Alasannya, pertama tidak memenuhi minimum level of intensity. Artinya konfrontasi bersenjata yang dilakukan oleh KKB tidak mencapai tingkat intensitas minimum, masih bersifat sporadis atau tidak ada kontinuitas/keberlangsungan yang terus menerus tanpa henti.

“Kedua, KKB tidak memenuhi minimum of organization, sebagai pihak yang berkonflik, KKB tidak menampilkan atau menunjukan unsur minimal suatu organisasi pemberontak yang terorganisir dengan baik,” terangnya.

Menurut Liona, Protokol Tambahan II, 1977, Konvensi Jenewa 1949 khususnya Pasal 1 ayat (2) secara tegas menyatakan tidak berlakunya ketentuan hukum internasional untuk kasus KKB di Papua.

“Protokol ini tidak berlaku untuk situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindak kekerasan yang bersifat terisolir dan sporadis, serta tindak kekerasan serupa lainnya, yang bukan merupakan konflik bersenjata,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, penegakan hukum nasional secara absolut dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus KKB di Papua, karena jika tidak diselesaikan sekarang, maka kemungkinan KKB akan membesar dan dikuatirkan akan menjelma menjadi kaum belligerent.

Kelompok belligerent yaitu kelompok bersenjata terorganisir yang memiliki pemimpin layaknya pemimpin sebuah pemerintah yang berdaulat, menguasai sebagian wilayah yang diklaimnya, melaksanakan operasi militer yang berkelanjutan yang kemungkinan akan mendapat dukungan dari rakyat sekalipun di bawah ancaman.

“Jadi sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dan terukur sesuai dengan hukum,” pungkas Liona yang juga anggota Dewan Kehormatan Peradi Jawa Barat.(rmol)