Eramuslim – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak ikut menanggung pembiayaan pengobatan serum antidifteri atau anti difteri serum (ADS). Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, pemerintah memiliki peraturan tersendiri terkait dengan kejadian luar biasa atau untuk program.
Ada mekanisme terpisah dalam pembiayaannya. “Di peraturan sudah dijelaskan (pembiayaan pengobatan) program atau kejadian luar biasa. Di aturan itu sudah ada,” katanya saat ditemui usai Public Expose dengan tema Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata, di Jakarta, Selasa (2/1).
Kendati demikian, ia menegaskan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen kalau selama memang di regulasi terkait itu ternyata memang ada mekanisme yang harus diikuti BPJS Kesehatan maka pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta Bio Farma sebagai badan usaha milik negara (BUMN) penghasil vaksin untuk menyediakan serum antidifteri atau anti-difteri serum (ADS). Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengaku, pihaknya sudah meminta Bio Farma.
“Nanti mereka (Bio Farma) yang menyediakan,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakorpop), di Jakarta.