Pemerintah Indonesia secara defacto masih mengakui Ribhi Awad sebagai Duta Besar Palestina untuk Indonesia, meskipun sejak Januari Pemerintah Palestina sudah memutuskan Ribhi Awad menjadi warga negara biasa, dan melepaskan jabatannya.
Hal itu diungkapkan Juru bicara Deplu Desra Percaya kepada Wartawan di kantor Deplu Jakarta, Selasa(18/04).
"Secara defacto, Ribhi Awad masih sebagai Dubes. Karena secara resmi beliau belum berpamitan kepada Presiden RI, " katanya.
Menurutnya, dalam praktek hubungan diplomasi seorang Duta Besar akan melepaskan tugasnya, jika sudah ada pemanggilan pulang dan masa tugasnya telah berakhir. Namun, kebiasaan tersebut disertai dengan permohonan pamit secara resmi kepada Presiden dan Menteri Luar Negeri suatu negara.
Mengenai konflik diinternal Kedutaan Besar Palestina, Desra menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri urusan dalam negeri perwakilan negara lain. Tapi, Indonesia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
"Berdasarkan konvensi Wina tahun 1961 dan aturan pergaulan hubungan internasional yang berlaku, kita tidak mempunyai hak dan niatan untuk mencampuri urusan mereka, " jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam pertemuan antara Menlu RI, mantan Dubes Palestina, Ribhi Awad menyampaikan, ucapan terimakasih atas dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. (novel/travel)