Pemerintah Indonesia tidak menerima reaksi keras dari negara-negara Barat, terutama AS dan Australia, terkait dengan pembebasan Amir Majelis Mujahidin Ustad Abu Bakar Baasyir yang bebas pagi hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda usai membuka Seminar Nasional, di Hotel Shangrilla, Jakarta, Rabu (14/6).
"Saya belum menerima adanya suara-suara keberatan dari negara yang tidak menginginkan pembebasan itu," katanya.
Menurutnya, pada dasarnya dalam proses penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan setiap negara, pihak manapun tidak berhak untuk menganggu gugat, termasuk apa yang menjadi keputusan hukum positif di Indonesia dalam kasus Ustad Baasyir.
"Semua orang harus melihat ini sebagai teknis penegakan hukum di Indonesia, yang sepenuhnya didasari ketentuan hukum subtantif kita," tegasnya. Ia menambahkan, pembebasan Baasyir bukan suatu masalah yang harus dipolitisir.
Dua hari sebelum menghirup udara kebebasan, Amir Majelis Mujahidin Ustad Abu Bakar Baasyir sempat merasa khawatir dengan pihak-pihak asing akan berupaya mencari manufer-manufer baru untuk memenjarakannya lagi.(novel)