Pemerintah mengalihkan kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP ke Kemenperin. Tanggapan Anda?
Kalau menurut saya rekomendasi harus tetap di KKP kerena UU menyatakan begitu. UU No. 7 Tahun 2016 (tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Red.) ‘kan masih berlaku. PP ‘kan tidak bisa menabrak UU.
Walaupun sebenarnya, kalau dari pihak petani kepentingan kami bukan di situ. Siapa pun yang mengurus kami itu terserah. Silakan saja dari pemerintah. Tapi harus benar.
Berarti PP ini tidak tepat?
Sebelum rekomendasi impor garam industri 1,8 juta ton dikeluarkan dari KKP, realisasi (impor garam industri) sudah 2,37 juta ton. Sebelum rapat (Rakor di Menko Perekonomian, Red.) izin impor sudah keluar di 4 Januari 2018. Saat Rakor, Ratas itu sudah keluar izinnya. Jadi kami melihat pemerintahan yang amburadul, jadi kaya tidak harmonis satu instansi dengan yang lain.
Pemerintah sudah putuskan kuota impor garam industri 3,7 juta ton. Apakah kebutuhannya sebanyak itu?
Ini membunuh petani garam secara perlahan-lahan, dengan cara mengurangi kesejahteraannya. Jadi gini dari segi 3,7 juta ton kami melihatnya begitu. Kalau untuk kebutuhan industri silakan mau impor.
Tapi tolonglah yang jujur yang fair, berapa sih kebutuhannya? Karena ‘kan kebutuhan itu terkait dengan bahan baku yang mereka butuhkan. Pertanyaan kami apakah industri kita meningkat 5%, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi kita?
Hitungan Anda, berapa kebutuhan garam impor untuk industri tahun ini?
Realisasi impor 2017 keseluruhan kalau enggak salah 2,4 juta ton. Sekarang impor diputuskan 3,7 juta ton. Itu meningkatnya 1,3 juta ton. Harusnya kalau pertumbuhan ekonomi 5%, penambahan kebutuhan 120 ribu ton. Katakanlah kalau pertumbuhan 10%, itu hanya nambah 240 ribu ton.